Tata Tertib
TATA
KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN
SEKOLAH BAGI SISWA
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah yang dapat menunjang pembelajaran
yang efektif.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang
meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan,kedisiplinan dan ketertiban,
kebersihan, kesehatan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang
ercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh
kesadaran
Pasal
1
PAKAIAN
SEKOLAH
1. Pakaian
Seragam
Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sopan
dan rapi dengan ketentuan yang berlaku.
-
Senin - Selasa : Baju putih + celana/rok
biru
-
Rabu- Kamis : Baju endek + celana/rok biru
-
Jumat -Sabtu : Baju lurik + celana/rok
hitam
2. Memakai
badge OSIS dan Identitas Sekolah
3. Topi
sekolah seuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam logo SMPK 1 Harapan
4. Kaos
kaki warna putih polos, sepatu warna hitam hak biasa.
5. Pakaian
tidak terbuat terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan
tidak membentuk tubuh serta memakai baju kaos dalam.
6. Tidak
mengenakan perhiasan yang berlebihan.
2. Pakaian
olah raga
Untuk
pakaian olah raga siswa wajib memakaipakaian olah raga yang ditetapkan sekolah
Pasal
2
RAMBUT,
KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum
:
Siswa
dilarang :
1. Berkuku
panjang
2. Mengecat
kuku
3. Bertato
2. Khusus
siswa laki - laki :
1. Tidak
berambut panjang
2. Tidak
bercukur gundul
3. Rambut
tidak berkuncir
4. Tidak
memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus
siswa perempuan :
1. Tidak
memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
2. Rambut
panjang dijalin dua memakai pita
3. Tidak
memakai kalung dan gelang
Pasal
3
MASUK
DAN PULANG SEKOLAH
1. Jam
Pelajaran dimulai:
Pagi:
07.15 - 12.15 Wita
Sore:
13.00 - 17.55 Wita
2. Siswa
wajib hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
3. Siswa
terlambat datang ke sekolah harus melapor kepada guru piket dan guru pengajar.
4. Selama
pelajaran berlangsung siswa tidak boieh berada di luar kelas.
Pasal
4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap
siswa menjaga kebersihan lingkungan sekolah
2. Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
3. Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar di lingkungan sekolah
4. Setiap
siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah
5. Setiap
siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal
5
SOPAN
SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari- hari disekolah, setiap siswa
hendaknya:
1. Mengucapkan
salam antar sesama teman, guru, karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi
hari / siasng hari atau terpisah pada siang / sore hari.
2. Saling
menghormati antar scsame siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain, dan bergaul baik disekolah maupun luar sekolah. dan
menghargai perbedaan agama dan latar belakang social budaya masing-masing.
3. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
Pasal
6
UPACARA
BENDERA
1. Upacara
bendera disekolah dilaksanakan setiap hari senin jam pertama dan hari - hari
raya nasional.
2. Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang ditentukan
sekolah.
3. Setiap
siswa ditunjuk mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan DINAS dan instansi
- instansi terkait.
Pasal
7
IBADAH
1. Setiap
hari Senin pkl. 06.30 siswa kelas VII dan IX mengikuti ibadah disekolah dan pkl.
12.00 untuk kelas VIII.
2. Setiap
hari ( selain hari Senin) siswa beribadah di kelas sesuai keyakinan masing - masing
pada saat mengawali pelajaran maupun saat mengakhiri pelajaran.
3. Siswa
wajib mengikuti Upacara keagamaan yang diselenggarakan oleh Dinas Instansi
terkait.
Pasal
8
KEUANGAN
1. Uang
sekolah / SPP wajib dibayar setiap bulan selambat - lambatnya sampai tanggal 10
bulan bersangkutan.
2. Apabila
tanggal 10 pada bulan bersangkutan tidak dilunasi, siswa wajib mempertanggungjawabkan
sampai tanggal 20 bulan tersebut pada wali kelas.
3. Apabila
sampai tanggal 20 pada bulan bersangkutan tidak dilunasi maka orang tua / wali
murid harus mempertanggungjawabkan.
Pasal
9
KEHADIRAN
SISWA
1. Setiap
siswa yang tidak masuk sekolah wajib melapor secara tertulis.
2. Siswa
yang tidak hadir berturut-turut 3 kali tanpa keterangan diberikan peringatan tertulis
oleh wali kelas sepengetahuan kepala sekolah.
Pasal
10
LARANGAN
- LARANGAN
Dalam kegiatan sehari - hari di sekolah, setiap siswa
dilarang melakukan hal – hal sebagai berikut :
1. Merokok,
minum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika,
obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2. Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok.
3. Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
4. Dilarang
membawa HP
5. Mencorat
- coret dinding bangunan, meja sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
6. Membawa
barang yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar seperti
senjata api atau alat - alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa,
membaca dan mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau vide pornografi.
8. Mengendarai
kendaraan sepeda motor / mobil di dalam lingkungan sekolah.
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan tata krama dan tata
tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan
orang tua
4. Skorsing
5. Dikeluarkan
dari sekolah
Comments
Post a Comment